Tentang Sebaran Hoaks Soal Virus Corona Meningkat, Kominfo Ambil Langkah Preventif dan Penindakan



Jakarta, 3 Februari 2020- Selama dua minggu terakhir, sebaran konten hoaks dan disinformasi mengenai penyebaran Virus Corona alau Novel Coronavirus (2019-nCoV) di lndonesia meningkat. Kementerian Kominfo proaktik melakukan pemblokiran konten dan mendorong aparat penegak hukum melakukan penindakan atas pelaku penyebaran hoaks terkait Virus Corona.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan hingga senin, Februari 2020, telah ditemukan sebanyak 54 informasi honku yang tersebar melalui media sosial dan platform pesan instan.

"Hasil pantauan Tim AlS Kementerian Kominfo ada 54 informasi hoaks. isinya beragam. mulai dari soal sumber penyebaran, ada kabar pasien di rumah sakit beberapa daerah Kominfo pencegahan dan penyembuhannya," jelas Menteri Kominto dalam Konperensi Pers mengenai Penanganan Hoaks Terkait Virus Corona di ruang Serbaguna Kementerian Kominlo, Senin (03/02/2020).

Menurut Menteri Johnny, hasil monitoring lalu lintas percakapan media sosial berkaitan dengan virus Corona cenderung meningkat. "Tiga hari yang lalu kami pantau ada 36, hari ini sudah hampir dua kali lipat konten hoaks dan disinfomasi yang disebarkan,
Jelasnya.

Menteri Kominfo menegaskan, pihaknya telah melakukan pemblokiran konten hoaks dan disinformasi tersebut dan akan melakukan penindakan melalui aparat penegak hukum. Kami tak segan lakukan blokir dan mendorong penegak hukum mengambil langkah tegas," tandasnya.


Menteri Kominfo Johnny G. Plate mengingatkan kembali agar warganet tidak menyebarkan hoaks. Dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ("UU ITE") sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (""UU 19/2016") disebutkan "Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan beritabohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik".

Jika terjadi pelanggaran ketentuan Pasal 28 0U ITE dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu: "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan prdana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak rp 1 milar, Dalam konferensi pers itu, Menteri Kominfo didampingi oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semual Abirjan Pangerapan dan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Widodo Muktiyo.

Rujuk Informasi Resmi Pemerintah Menteri Johnny mengimbau agar masyarakat Indonesia terutama warganct tidak percaya dengan info yang disebar dari sumber yang tidak dapat dipercaya, Lakukan cek dan cari inlornasi dari sumber resmi Pemerintah. Kalau berkaitan dengan kesehatan, cek di kemkes.go.id, atau mengenai informasi luar negeri cek di kemlu go.id,pintanya.

Menurut Menteri Kominfo, Pemerintah telah mengambil kebijakan untuk mencegah untuk Coronavirus (2019-nCoV) itu. Kebanyakan mereka, melarang 285 WNI dari Wuhan, Tiongkok. Kedua, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto akan berkantor di Natuna, dan akan memberikan status terkini tentang perkembangan WNI yang dipulangkan. Ketiga, pemerintah menutup status terkini penerbangan dari dan ke Tiongkok mulai Rabu (05/02/2020) pukul 00.00 WIB.


Selanjutnya, keempat, pendatang dari Tiongkok, yang telah tinggal selama l4 hari di mainland, tidak diperkenankan masuk dan transit di lndonesa. Kelima, pemerintah Mencabut Bebas Visa dan Visa On Arrival bagi Warga Negara Tiongkok bertempat tinggal di mainland Tiongkok dan keenam, pemerintah meminta WNI tidak bepergian ke mainland Tiongkok.

Dalam kesempatan itu, Menteri Kominfo juga mengajak pemangku kepentingan dan komunitas untuk Ikut proaktit dalam mendorong masyarakat lebih bijak dalam menggunakkan media sosial. Jangan gunakan untuk sebar hoaks, yang terkait Corona Virus. Gunakan untuk yang produktif dan bermanfaat, tandasnya

Saat inĂ­, secara global per tanggal 1 Februari 2020 tercatat 11.953 kasus Virus Corona. Sebanyak 1821 Kasus diantaranya dilaporkan dari Cina yang tersebar di 34 wilayah. kasus (CFR 2,2%) yang seluruhnya terjadi di China. Di Indonesia belum terjadi Kasus terkontaminasi. WHO sudah menetapkan 2019-nCov sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) SeJak tanggal 30 Januari 2020 sejak tanggal karena adanya peningkatan kasus yang signifikan dan kasus konfirmasi di beberapa negara lain. Penularan antar manusia yang terjadi masih terbatas pada keluarga pasien, petugas kesehatan yang merawat pasien, dan kontak erat dengan kasus konfirmasi.

Rilis diterima dari Fernandus Setu
Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Fax: 021-3504024
Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
website: www.kominfo.go.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ANRI dan BPIP Adakan Seminar Sumpah Pemuda Untuk Generasi Milenial

Interview Park Jihoon Fancon Asia Tour In Jakarta

INFORMA HADIRKAN PROGRAM KHUSUS MEMBER