Larangan Nominee dalam Kepemilikan Tanah dan Status Pembelinya
-JAKARTA- Jual beli tanah merupakan kegiatan yang umum di Indonesia. Dalam perkembangannya, sering terjadi penggunaan nama pihak lain (nominee) untuk membeli tanah karena berbagai alasan. Dalam seminar bertema “Praktik Kepemilikan Tanah Secara Tidak Langsung dan Perlindungannya (terhadap Pembeli yang Beritikad Baik dalam Jual Beli Tanah)” yang diadakan Hukumonline di Jakarta, Selasa 18 Februari 2020 didiskusikan perlindungan hukum terhadap pembeli beritikad baik yang tidak mengetahui adanya kepemilikan secara tidak langsung tersebut.
Para narasumber seminar yakni Kepala Biro Hukum, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI Yagus Suyadi dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung I Gusti Agung Sumanatha sepakat bahwa kedua institusi tersebut tidak mengakui kepemilikan tanah dengan cara nominee mengingat secara hukum hal tersebut dilarang. Pemilik yang berwenang memiliki hak atas tanah adalah nama pembeli yang tercantum dalam sertifikat tanah.
Selain perwakilan dari BPN dan MA, seminar tersebut juga menghadirkan Advokat dan Praktisi Hukum Hotman Paris Hutapea serta Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia Suparjo, dan dimoderatori oleh Legal Research & Analyst Manager Hukumonline Christina Desy.
Hal lain yang dibahas dalam seminar adalah bentuk perlindungan hukum bagi pembeli yang beriktikad baik. Pembeli yang beritikad baik adalah (i) yang membeli dengan harga layak; (ii) telah melakukan pengecekan sertifikat dan tidak ada sengketa dan (iii) proses peralihan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan melalui PPAT. Pembeli yang beritikad baik harus dilindungi meski di kemudian hari diketahui bahwa ternyata penjual adalah nominee. Sertifikat yang dimiliki pembeli yang beritikad baik yang berasal dari pembelian dari penjual yang ternyata adalah nominee tidak seharusnya dibatalkan karena penerbitan sertifikat atas nama penjual yang merupakan nominee tidaklah didasarkan pada perjanjian pinjam nama tetapi bahwa penjual memenuhi ketentuan untuk mendapatkan hak atas tanah. Jadi pembeli beritikad baik harus tetap dilindungi karena penerbitan
sertifikat tanah atas nama penjual tidak terkait dengan pengaturan nominee tersebut.
Komentar
Posting Komentar