Penyiaran Ramah Anak, Wujudkan Indonesia Layak anak


Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati menghadiri Rapat Dengar Pendapat terkait RUU Penyiaran dengan Komisi 1 DPR RI di Ruang Rapat Komisi 1 , Gedung Nusantara II DPR RI (24/02).

Dalam RDP tersebut, Rita Pranawati menyampaikan kepada Pimpinan Rapat Bapak H. Bambang Kristiono, SE bahwa Undang - Undang Penyiaran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perlindungan anak di Indonesia. Regulasi penyiaran harus memperhatikan hak hidup dan tumbuh kembang anak, non diskriminasi anak, mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak serta memperhatikan partisipasi anak di Indonesia.

Dari tahun 2011 sampai tahun 2019 KPAI telah menerima pengaduan masyarakat langsung sebanyak 1728 kasus terkait agama dan budaya yang di dalamnya termasuk anak korban tayangan dan siaran serta pertunjukkan tidak ramah anak. Sehingga ini akan berdampak pada tumbuh kembang anak di masa yang akan datang. Media sangat berpengaruh dengan tayangan -tayangannya, diharapkan agar media dapat menghadirkan tayangan dengan konten positif dan sehat bagi tumbuh kembang anak.

Secara tegas Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 pasal 10 menyebutkan bahwa Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan. Peran media massa sangat penting dalam menyebarluaskan informasi dengan materi edukasi yang bermanfaat agar memperhatikan kepentingan terbaik anak yang dapat dilihat dari aspek sosial, budaya, pendidikan, agama, dan kesehatan Anak.

Mempertimbangkan hal tersebut KPAI menyampaikan beberapa usulan yang sangat penting dalam menyusun RUU Penyiaran yaitu sebagai berikut : agar seluruh aktivitas penyiaran dari hulu sampai hilir berperspektif perlindungan anak mulai dari proses perencanaan, produksi sampai penayangan; pemberitaan dan tayangan terkait anak sebagai korban, pelaku atau saksi harus berpedoman pada peraturan perundang – undangan yang berlaku sebagai contoh pemberitaan yang tidak boleh menampilkan identitas anak, peliputan dalam kebencanaan harus melindungi hak anak dan korban, dikarenakan hal tersebut akan berdampak pada tumbuh dan kembang anak dikarenakan anak sangat rentan terhadap stigma negatif; hak anak dalam pelibatan dunia hiburan harus terlindungi dengan memperhatikan jam tayang serta dibuat klasifikasi secara ketat oleh Komisi Penyiaran Indonesia;Produksi tayangan harus memperhatikan hak anak dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak ketika anak terlibat dalam bagian proses produksi; agar setiap satu stasiun televisi memiliki program anak yang sehat yang porsinya ditentukan oleh KPI dengan menegaskan peran televisi sebagai media hiburan yang edukatif; dalam hal iklan promosi dan sponsorship maksimal 20 % untuk semua bentuk iklan dari jam tayang setiap harinya, terkait dengan iklan rokok, KPAI mengusulkan kembali pada UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, pasal 46 ayat 3 poin b, yaitu siaran iklan niaga dilarang melakukan (b) promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif dikarena rokok adalah zat adiktif, maka zero tolerance iklan rokok dan afiliasinya yang diimplementasikan melalui pelarangan iklan, promosi dan sponsorship oleh tobacco industry di semua media.

KPAI berharap dengan adanya perubahan pada RUU Penyiaran tentunya akan mewujudkan Indonesia layak anak tegas Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ANRI dan BPIP Adakan Seminar Sumpah Pemuda Untuk Generasi Milenial

Interview Park Jihoon Fancon Asia Tour In Jakarta

INFORMA HADIRKAN PROGRAM KHUSUS MEMBER