Revisi UU Pemilu Harus Menyasar Sistem dan Manajemen Pemilu untuk Perbaikan Presidensial Indonesia
Jakarta, 2 Februari 2020 - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mempublikasikan buku "Evaluasi Pemilu Serentak 2019: dari Sistem ke Manajemen Pemilu" berdasar studi pemilu serentak dan evaluasi praktik Pemilu 2019 dan 2014, Perludem mengecilkan cakupan studi di dua daerah, Provinsi Lampung dan Jawa Barat.
Lampung dipilih karena pada 2014 menyelenggarakan pemilu serentak 5 kotak (DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPR Kabupaten/Kota bersamaan dengan Pemilu Gubetnur). Sedangkan Jawa Barat dipilih karena merupakan provinsi dengan penduduk terbanyak di Indonesia.
Perludenm mempublikasi buku itu pada konteks rencana Pemerintah dan DPR merevisi UU Pemilu sebagai undang-undang prioritas 2020. Hendaknya revisi ini memang berdasar niat perbaikan, bukan mempertahankan/memperluas kekuasaan. Pemilihan sistem pemilu dan perubahan manajemen pemilu seharusnya berdasar studi kepemiluan dan evaluasi praktik pemilu. Jangan sampai revisi UU Pemilu mengulang jual beli kepentingan seperti UU No.7/2017 yang jadi sebab utama buruknya Pemilu 2019 secara sistem dan manajemen pemilu.
Pengalaman buruk Pemilu 2019 penting menjadi pelajaran sehingga tak terulang di pemilu berikutnya. Status Pemilu Indonesia yang punya praktik terbaik dunia dalam hal pemungutan dan penghitungan suara di TPS jadi tak enak diucap. 440 petugas lapangan KPU meninggal dunia tampaknya menjadi jumlah korban tewas terbanyak dalam pesta demokrasi di negara damai yang bukan dalam penguasaan rezim otoriter. Tren membaik penyelenggaraan
pemilu sejak Reformasi menjadi antiklimaks.
Hal terutama yang harus diklarifikasi dulu adalah tentang keserentakan. Pemilu serentak penting untuk disepakati pengertian dan tujuannya secara tepat. Pemilu serentak adalah penyatuan pemilu presiden dengan DPR (tidak bersama DPRD) yang bertujuan menghasilkan partai politik/koalisi mayoritapengusung presiden dalam parlemen bersistem multipartai sederhana.
Pengertian dan tujuan pemilu serentak ini selaras dengan kebutuhan perbaikan sistem pemerintahan presidensial Indonesia hasil Reformasi yang terancam oleh elite berkuasa yang menginginkan GBHN dan penghapusan pemilu presiden langsung.
Studi dalam buku "Evaluasi Pemilu Serentak 2019: dari Sistem ke Manajemen Pemilu" menghasilkan kesadaran bahwa, penting memetakan masalah sistem dan manajemen secara terpisah juga memetakan masalah manajemen yang terdampak dari masalah sistem.
Pemetaan masalah ini membuat kita mengetahui, mana masalah Pemilu Serentak 2019 yang disebabkan karena salah memilih desain pemilu serentak dan mana masalah yang disebabkan karena kesalahan manajemen pemilu. Kesadaran holistik ini tampaknya tak terlalu dipikirkan dalam UU No.7/2017 menyerta implementatornya sehingga sistem pemilu yang dipilih tak menyertakan bentuk manajemen pemilu secara konkret dan rinci yang kemungkinan buruknya tak diantisipasi.
Perludem memetakan ada tiga masalah manajemen yang terdampak dari masalah sistem. Pertama. penggabungan Pemilu DPR dan Pemilu DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota sehingga memecah konsentrasi kepentingan nasional dan lokal. Kedua, daerah pemilihan yang amat besar (3-10 untuk DPR dan 3-12 untuk DPRD) sehingga membuat kepesertaan pemilu riuh dan membingungkan. Ketiga, dipertahankannya ambang batas pencalonan presiden berdasar kepemilikan kursi atau suara dari pemilu sebelumnya sehingga memunculkan polarisasi massa menyerta psikologis negatif melalui hoax, fake news, bahkan kriminalisasi. Semua masalah ini yang membuat pemilu Indonesia bersifat unmanageable secara sistemik.
Perludem pun memetakan empat masalah murni manajemen yang lepas dari masalah sistem. Pertama, rekrutmen petugas TPS yang tak dioptimalkan KPU untuk banyak melibatkan warga muda dengan bimbingan teknis yang cukup. Kedua, simulasi pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang lebih menekankan layanan kepada pemilih sehingga aspek kualitas dan stamina petugas TPS terabaikan.
Ketiga, paradigma manajemen pemilu yang sentralistik dalam penanganan sengketa pemilu dan pengadaan logistik yang kurang mempertimbangkan konsekuensi teknis sehingga membebani petugas lapangan. Keempat, penerapan teknologi pemilu yang bersifat manual khususnya sisteim informasi partai politik (Sipol) dan sistem informasi penghitungan suara (Situng) sehingga menurunkan kualitas Pemilu Indonesia yang transparan dan akuntabel.
Selain perbaikan khusus pada tiga masalah manajemen yang terdampak dari sistem dan empat masalah murni manajemen tersebut, Perludem mempunyai dua rekomendasi utama.
Pertama, mewujudkan desain pemilu serentak nasional (Pilpres bersama Pemilu DPR dan DPD), lalu 2 tahun berselang ada evaluasi presidensial pada tengah periode melalui pemilu serentak lokal (Pilgub bersama Pemilu DPRD Provinsi dan Pil-Bupati/Walikota bersama Pemilu DPRD Kabupaten/Kota.
Kedua, jangan lupakan revisi UU Parpol untuk menekankan pada syarat pembentukan parpol yang proporsional, inklusif, partisipatif, transparan, dan akuntabel pada aspek keanggotaan, kelembagaan, dan keuangan Paprol yang terhubung dengan syarat kepesertaan pemilu.
Semoga temuan Perludem dalam buku "Evaluasi Pemilu Serentak 2019: dari Sistem ke Manajemen Pemilu" menjadi salah satu pertimbangan perbaikan Pemilu Indonesia, khususnya pada konteks revisi UU Pemilu. Semoga tragedi Pemilu 2019 tak berulang.
Apalagi jika kita sampai membiarkan 2024 menjadi tahun pemilu serempak borongan yang menyelenggarakan semua pemilu di Indonesia: Pilpres, Pileg (DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota), juga Pilkada di semua provinsi dan kabupaten/kota. Indonesia sering menjadi lebih bodoh dari keledai karena pemerintahannya beberapa kali jatuh pada lubang yang sama karena nafsu berkuasa elite yang mengesampingkan capaian studi dan amanah konstitusi.
Komentar
Posting Komentar