KSPI MINTA KENAIKAN IURAN BPJS KESEHATAN DIBATALKAN
Buruh Sesalkan Pernyataan Menkeu yang Akan Tarik Suntikan Dana Subsidi Jika DPR Kukuh Ingin Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyesalkan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang akan menarik seluruh suntikan dana atau subsidi yang diberikan pemerintah kepada BPJS Kesehatan. Langkah ini akan diambil jika DPR RI bersikukuh ingin membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Seperti diketahui, dalam berbagai kesempatan, KSPI merupakan serikat buruh yang ngotot menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Terbaru, pada tanggal 6 Februari 2020, KSPI bersama sayap organisasinya, Jamkes Watch melakukan unjuk rasa di Kementerian Kesehatan meminta agar kenaikan iuran dibatalkan.
"BPJS Kesehatan bukan BUMN. Karena bukan lagi BUMN, pemerintah tidak bisa menaikkan iuran BPJS Kesehatan tanpa terlebih dahulu meminta persetujuan publik," kata Said Iqbal.
Lebih lanjut Iqbal menjelaskan, pemilik BPJS ada tiga pihak, pertama pengusaha yang membayar iuran BPJS, kedua masyarakat penerima upah yaitu buruh dan iuran mandiri, kemudian ada pemerintah melalui penerima bantuan iuran (PBI).
“Karena itu, pemerintah tidak bisa sewenang-wenang menaikkan iuran tanpa melakukan uji publik,” kata dia.
Dalam hal ini, lanjutnya, DPR RI sudah menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas III. Untuk itu, pemerintah seharusnya mendengarkan sikap DPR dan segera membatalkan kenaikan tersebut
Menurut Said Iqbal, jaminan kesehatan adalah hak rakyat. Bahkan dalam UU BPJS dan UU SJSN diatur, sudah menjadi kewajiban negara kalau terjadi defisit, melalui apa yang dimaksud dengan dana kontingensi.
“Misalnya terjadi epidemis, bencana alam, atau mungkin kesalahan pengelolaan seperti saat ini, maka bisa menggunakan dana kontingensi,” kata dia.
"Kenaikan iuran BPJS Kesehatan terbukti memberatkan masyarakat dan bukan solusi untuk menyelesaikan defisit. Seharusnya kegagalan dalam mengelola BPJS tidak dibebankan kepada rakyat dengan menaikkan iuran," tegas pria yang menjadi ILO Governing Body dan Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).
Sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan, sampai dengan akhir 2019 pemerintah telah menambal defisit BPJS Kesehatan hingga mencapai Rp13 triliun. Adapun defisit BPJS Kesehatan yang diperkirakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyentuh angka Rp 32 triliun.
"Bahkan jika meminta peraturan presiden (nomor 75 tahun 2019) dibatalkan maka Menkeu yang sudah transfer Rp 13,5 triliun 2019 saya tarik kembali," kata dia dalam rapat gabungan, di Ruang Rapat Pansus B, DPR RI, Jakarta, Selasa (18/2). (*)
Komentar
Posting Komentar