SEMINAR NASIONAL IPKEMINDO DENGAN TEMA STRATEGI PENINGKATAN PROFESIONALISME DAN KOMPETENSI PK DALAM RANGKA MENDUKUNG PERCEPATAN REVITALISASI PENYELENGGARAAN PEMASYARAKATAN



Jakarta,  12 Desember 2019 - IPKEMINDO menggelar Seminar dan Loka Karya dengan tema strategi peningkatan profesionalisme dan kompetensi PK dalam rangka mendukung percepatan revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan. Pada pembukaan seminar dan lokakarya ini di buka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Ibnu Chuldun, mengatakan bahwa " IPKEMINDO memiliki tim kerja yang kompak, kita semua yang hadir di ruangan ini dapat melihat sinergitas antara pengurus pusat dan wilayah yang luar biasa. Sehingga pelaksanaan seminar ini dapat berlangsung dengan meriah dan dihadiri oleh pembimbing kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan dari seluruh Indonesia, aplause yang meriah untuk IPKEMINDO.

Sebagaimana diketahui bersama bahwa kegiatan seminar merupakan salah satu unsur penunjang tugas dari jabatan fungsional PK dan Asisten PK yang telah diamanatkan dalam Pasal 6 ayat (4) Permen PAN dan RB Nomor 22 tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional PK dan Pasal 6 ayat (4) Permen PAN dan RB Nomor 23 tahun 2016  tentang Jabatan Fungsional Asisten PK

Selain untuk melaksanakan amanat Permen PAN RB, kegiatan seminar memiliki tujuan untuk menambah pengetahuan dan meningkatkan kompetensi para PK dan Asisten PK, khususnya dalam menyikapi adanya perkembangan pengetahuan-pengetahuan terbaru serta merespon isu-isu terkini. Dengan demikian, PK dan Asisten PK dapat selalu up to date sesuai tuntutan masarakat dan dinamika pelaksanaan tugas. Hal ini juga sejalan dengan salah satu tujuan didirikannya IPKEMINDO 6 tahun yang silam yaitu untuk mewujudkan PK yang berkompetan dan profesional.



Dalam Seminar dan Loka Karya tersebut berkaitan dengan  lima program kerja Jokowidodo yaitu Pembangunan SDM, Pembangunan infrastruktur, Penyederhanaan segala bentuk kendala regulasi, Penyederhanaan birokrasi, Transformasi Ekonomi. Oleh karen itu menteri hukum dan HAM juga telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran kementerian hukum dan HAM tidak terkecuali kami di direktorat jenderal pemasyarakatan agar segera melaksanakan langkah langkah konkrit yaitu :Percepatan PB, CB, Remisi Online, Penanganan overcrowded dengan cara cara baru dengan berpikir out of the box, Peningkatan koordinasi dalam penanggulangan gangguan keamanan dan ketertiban. menindaklanjuti arahan tersebut Direktorat Jenderal Pemasyarakatan langsung bergerak cepat dengan kebijkan Crash Program pemenuhan PB, CB, dan CMB untuk 34.000 Narapidana yang tanggal pembebasan bersyaratnya sampai dengan 31 Maret 2020.

Melalui Crash Program ini kita melakukan terobosan hukum yakni:
Simplifikasi Laporan Penelitian Kemasyarakatan, berupa penyederhanaan format Laporan sehingga pembimbing kemasyarakatan dapat melaksanakan Litmas dengan lebih Efektif dan Efisien
Penunjukkan Pembimbing Kemasyarakatan sebagai penjamin, dalam hal Anak dan Narapidana yang bersangkutan tidak memiliki Penjamin, sehingga akses untuk memperoleh PB, CB, dan CMB menjadi lebih terbuka untuk semua warga binaan.

"Saya yakin dan percaya dengan bapak / ibu sebagai pembimbing kemasyarakatan dan asisten pembimbing kemasyarakatan dapat mensukseskan kebijakan crash program ini, sehingga over crowded dapat segera tertangani untuk mendukung Percepatan Revitalisasi Penyelenggaran Pemasyarakatan dan program kerja kabinet kerja II dan saya berharap IPKEMINDO dapat terus produktif menjadi mitra dan memberikan dukungan kepada instansi pembina khususnya dalam menyikapi percepatan dan pembaharuan yang harus dilakukan dalam pelaksanaan tugas pembimbing kemasyarakatan dan asisten pembimbing kemasyarakatan. "ungkapnya

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ANRI dan BPIP Adakan Seminar Sumpah Pemuda Untuk Generasi Milenial

Interview Park Jihoon Fancon Asia Tour In Jakarta

INFORMA HADIRKAN PROGRAM KHUSUS MEMBER