Perolehan Pendapatan PT Capitol Nusantara Indonesia Tbk. ("Perseroan") tahun 2019 menurun
Jakarta,9 Desember 2019 - Sepanjang tahun 2018-2019, perolehan pendapatan PT Capitol Nusantara Indonesia Tbk. ("Perseroan") menurun dibandingkan dengan pencapaian pendapatan pada tahun 2017-2018. Penurunan pendapatan tersebut adalah sebesar AS$ 43.164 atau sekitar 1,9% dari tahun sebelumnya. Sepanjang tahun 2018-2019, Perseroan tidak menambah unit armada, tetapi melepas/menjual 2 (dua) unit armada kapalnya, dengan demikian Perseroan memiliki 56 (lima puluh enam) unit amada kapal dan 2 (dua) unit Crawler Crane.
Sepanjang tahun 2018-2019, Perseroan membukukan rugi neto mencapai AS$4.228.714, sedangkan sepanjang tahun 2017-2018, Perseroan membukukan rugi neto mencapai AS$4.312.506. Pada sepanjang tahun 2018-2019, Kontribusi terbesar Pendapatan Perseroan berasal dari jasa penyewaan kapal Time Charter yang mengkontribusikan sebesar AS$2.273.111 atau 100,0% dari keseluruhan jumlah pendapatan, sedangkan pada tahun 2017-2018, pendapatan dari jasa penyewaan kapal Time Charter sudah mengkontribusikan sebesar AS$2.316.275 atau 100,0% dari keseluruhan jumlah pendapatan.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2019, Perseroan mengalami kerugian komprehensif sebesar (AS$4.227.921), sedangkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2018, Perseroan mengalami kerugian komprehensif sebesar (AS$ 4.296.690). Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan pendapatan dan kenaikan rugi kotor masing-masing sebesar (AS$ 43.164) dan AS$ 234.376 atau masing-masing (1,9% ) dan 5,6% dari tahun 2017-2018; kenaikan rugi usaha sebesar AS$ 167.450 atau 4,0% yang terutama disebabkan oleh penurunan beban umum dan administrasi sebesar AS$ 174.903 atau 23,9% dan dampak kenaikan rugi kotor; dan penurunan beban pajak penghasilan sebesar AS$190.591 atau 624,1% dari tahun 2017-2018.
Berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris dari Perseroan sebagai pengganti Rapat Dewan Komisaris tertanggal 1 Juli 2019, anggota Dewan Komisaris Perseroan telah menyatakan, menyetujuĂ dan memutuskan untuk menetapkan kembali susunan Komite Audit Perseroan dan masa jabatan Ketua dan Anggota Komite Audit tersebut terhitung sejak tanggal 1 Juli 2019 sampai dengan 30 Juni 2021. Anggota Komite Audit Perseroan yaitu Bapak Heryanto Cokro sebagai Ketua Komite Audit, merangkap sebagai Komisaris Independen Perseroan, dan Bapak Sem Damarissebagai anggota Komite Audit. Pembentukan dan penetapan kembali Komite Audit tersebut sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan otoritas Jasa Keuangan (0JK) Nomor 55/POJK.O4/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
Manajemen Perseroan juga meminta persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan untuk melakukan penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, dan melakukan pemindahan tempat kedudukan dan Kantor pusat Perseroan dari semula di kota Samarinda menjadi di kota Batam.
Komentar
Posting Komentar