Asosiasi Nelayan Lobster Indonesia (ANLI) Mendukung Ekspor Benih Lobster





Jakarta, 17 Desember 2019 - Focus Group Discussion (FGD) dan Konsultasi Publik yang dilaksanakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hari ini, di dukung oleh seluruh stakeholders nelayan dan pembudidaya Lobster seluruh Indonesia.

Peserta hampir 100 orang terdiri dari; Asosiasi Pembudidaya, Nelayan, Pengolahan, Eksportir Lobster, Kepiting dan Rajungan; Beberapa Kepala Dinas KP, BRSDM, DJPB, BKIPM, Akademisi dan lainnya.

Sebanyak 26 peserta yang memberikan saran dan pernyataan yang secara umum berpendapat bahwa Permen KP No. 56 Tahun 2016 berdampak negatif terhadap ekonomi, lapangan pekerjaaan, devisa dan pendapat negara.

"Regulasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMENKP/2O16 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) ini banyak menyebabkan nelayan dan pengepul Benih Lobster, kepiting dan Rajungan dipenjara." Urai Rusdianto Samawa Ketua Umum Asosiasi Nelayan Lobster Indonesia (ANLI) 12/16 di Jakarta

Rusdianto juga katakan, "sebahagian besar berpendapat agar Permen 56 Tahun 2016 dicabut dan sisanya berpendapat agar direvisi. Semua persoalan muncul setelah para stakeholder mengungkapkan keluh kesahnya, karena selama 5 tahun ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuat regulasi tanpa ada kajian akademis." Lanjut Rusdi

"Jadi, FGD dan Konsultasi Publik saat ini, yang digelar atas instruksi Menteri Edhy Prabowo terhadap peraturan yang merugikan negara dan para nelayan harus dilakukan kajian sebelum pengambilan keputusan untuk merubah dan mencabut semua Peraturan Menteri produk sebelumnya." ungkap Rusdianto

Lanjutnya, "hasil dari FGD dan Konsultasi Publik mayoritas ingin ekspor benih lobster dan budidaya lobster. Tentu hasil ini akan segera disampaikan ke MKP selanjutnya akan dilakukan Uji Publik."

Hampir semua setuju agar budidaya lebih ditingkatkan. Sebahagian besar setuju ekspor Benih Lobster dengan sistem kuota. Namun, tidak ada menggemukakan dari peserta bahwa ekspor Benih Lobster dilarang sama sekali. Bahkan harus diekspor.

Secara keseluruhan pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan menyadari bahwa Permen KP No 56 Tahun 2016 punya banyak kelemahan dan menimbulkan konflik sosial. Maka harus dicabut dan direvisi.

Namun, acara berlangsung hangat dan penuh keakraban. Walaupun, peserta anggap Permen tersebut menyengsarakan rakyat. Seharusnya bumi air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya harus digunakan sebesar-sebesarnya untuk kemakmuran rakyat.

Rusdianto katalan "kiranya kedepan Menteri Edhy Prabowo sudah menyusun peta jalan pengelolaan benih lobster dan pengembangan budidaya. Harapannya bila budidaya di Indonesia telah berkembang baik dan sukses, maka keran ekspor harus di tutup. Jangka pendek (1-2 tahun) boleh ekspor benih dengan kuota terbatas. Namun teknologi budidaya terus dikembangkan." tutupnya

______

Rusdianto Samawa
Ketua Umum Asosiasi Nelayan Lobster Indonesia (ANLI), 12/17

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ANRI dan BPIP Adakan Seminar Sumpah Pemuda Untuk Generasi Milenial

Gugus Tugas COVID-19 Sudah Distribusikan 1.492.150 APD

SOGO KELAPA GADING MALL MANJAKAN PARA PELANGGAN SETIA DENGAN TAMPILAN BARU DAN KOLEKSI CHRISTMAS TERKINI.