Talenta : Software HR terpercaya di Indonesia



Jakarta, April 2020 - Sebagai perusahaan yang profesional, tentu Anda harus bertanggung jawab atas karyawan. Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, menyebutkan bahwa pemerintah telah mencantumkan hak seorang pekerja, salah satunya adalah jaminan kesehatan dan keselamatan kerja.

Selain mengikuti peraturan yang ada, keikutsertaan karyawan dalam BPJS Ketenagakerjaan juga menjadi investasi yang baik untuk perusahaan, karena jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terkait keselamatan karyawan, perusahaan tidak perlu menanggung seluruh biaya yang muncul. Biaya yang ditagihkan nanti akan ditanggung bersama, dengan partisipasi karyawan dalam iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk mengikuti program ini, Anda sebagai perusahaan dan karyawan harus membayarkan iuran yang sebagian nominalnya dipotong dari gaji karyawan dan sebagian lainnya dibayar perusahaan. Secara garis besar, BPJS Ketenagakerjaan meliputi empat program, yaitu: Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Pensiun (JP).

a. Jaminan Hari Tua (JHT)
Program ini bertujuan sebagai tabungan karyawan ketika masa kerja telah selesai atau sudah masuk usia pensiun dan dimaksudkan untuk memberi perlindungan dasar bagi pekerja, khususnya perlindungan terhadap kondisi sosial ekonomi. Program ini dapat diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama enam bulan di perusahaan. Iuran ini dilakukan setiap bulan hingga karyawan yang bersangkutan masuk masa purna tugas, biasanya pada usia 56 tahun, dan kemudian bisa dicairkan seluruhnya.

Uang iuran JHT dapat diberikan kepada karyawan sebelum masuk usia 56 tahun dengan catatan bahwa karyawan tersebut meninggal dunia atau mengalami cacat total. Jumlah pencairan dana adalah sejumlah iuran yang dibayarkan selama masa kerja, ditambah dengan pengembangan dana yang mungkin terjadi. Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk program ini adalah sebesar 5,7% dengan pembagian 3,7% ditanggung perusahaan, dan 2% dipotong dari gaji karyawan setiap bulan.

b. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada karyawan dari risiko kecelakaan saat bekerja atau kecelakaan saat berangkat menuju tempat kerja. Risiko tersebut dapat berupa kecelakaan fisik ataupun penyakit yang mungkin timbul atau terdampak akibat keadaan lingkungan kerja. Pada program jaminan ini, BPJS membatasi waktu klaimnya, yaitu selama dua tahun. Maksudnya adalah dua tahun dari waktu kecelakaan tersebut terjadi. Jika melewati batas waktu tersebut, klaim tidak bisa dilakukan dan bukan lagi menjadi tanggung jawab dari BPJS.

Semakin tinggi risiko kerja yang ditanggung oleh karyawan, maka semakin besar juga iurannya. Untuk pekerjaan dengan risiko yang sangat rendah, iurannya adalah sebesar 0,24. Untuk risiko kerja rendah, besaran iuran yang ditanggung adalah sebesar 0,54%. Pada risiko kerja sedang, jumlah iuran yang harus dibayarkan adalah 0,89%. Risiko kerja tinggi memiliki iuran yang lebih besar, yaitu 1,27%. Terakhir, untuk risiko kerja yang sangat tinggi, iuran yang dibebankan adalah 1,74%. Iuran BPJS Ketenagakerjaan ini seluruhnya ditanggung dan dibayarkan oleh perusahaan, untuk jumlahnya diambil dari total upah karyawan setiap bulannya.

c. Jaminan Kematian (JK)
Program ini adalah bentuk asuransi santunan tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika pekerja mengalami kematian pada lingkungan kerja. Jaminan ini akan diberikan untuk kasus kematian yang tidak berkaitan dengan kegiatan kerja. Besarnya iuran adalah sejumlah 0,3% dari total gaji pekerja dan menjadi kewajiban dari perusahaan untuk membayarkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

d. Jaminan Pensiun (JP)
Jaminan pensiun adalah program terakhir yang tersedia dan merupakan hasil pengembangan dari BPJS Ketenagakerjaan. Program ini bertujuan untuk menstabilkan taraf hidup menstabilkan taraf hidup seseorang pasca pensiun. Seluruh total iuran ini akan diberikan saat karyawan yang bersangkutan pensiun, atau jika karyawan tersebut meninggal akan diberikan kepada ahli waris. Peserta program ini adalah pekerja yang tidak bekerja di lembaga negara, atau bisa dibilang seluruh karyawan swasta, atau boleh juga diikuti oleh wirausaha maupun pemilik usaha.

Untuk program ini, iuran BPJS Ketenagakerjaan yang diberlakukan adalah 3% dari upah bulanan, dengan pembagian 2% ditanggung oleh perusahaan dan 1% dibayar karyawan dari gajinya setiap bulan. Iuran ini memiliki batas maksimal upah atau gaji sebesar Rp7.000.000. Jika gaji karyawan adalah di atas angkat tersebut, maka jumlah iuran yang dibebankan tetap sejumlah 3% dari Rp7.000.000.

Metode Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Saat ini, metode pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sudah terbilang sangat mudah. Dulu membayar iuran bulanan hanya bisa menggunakan Virtual Account (VA) dan banyak yang mengalami kesulitan. Melalui metode pembayaran ini, pihak BPJS masih harus berkoordinasi untuk memisahkan pembayaran iuran sesuai dengan jenis program jaminannya. Misalnya saja pembayaran iuran kematian harus dipisah dengan iuran jaminan kecelakaan kerja.

Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan sudah berinovasi untuk mengubah metode pembayarannya melalui electronic payment system (EPS). Perubahan metode tidak hanya memudahkan, tetapi juga memiliki beberapa tujuan. Salah satunya adalah mewujudkan sistem jaminan sosial yang transparan dan bertanggung jawab.

Kesalahan dalam menghitung BPJS dapat mengakibatkan keterlambatan pembayaran. Konsekuensi dari keterlambatan ini adalah perusahaan harus menanggung denda dengan nominal yang tidak sedikit. Keterlambatan dalam pembayaran juga mengakibatkan karyawan tidak bisa mendapatkan haknya, sehingga kredibilitas perusahaan akan berkurang. Risikonya, karyawan dapat melakukan protes dan mogok kerja karena merasa dirinya tidak terjamin.

Kerumitan dalam menghitung masing-masing besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan membuat perusahaan membutuhkan bantuan software HR Indonesia yang menyediakan fitur ini. Talenta adalah salah satu software HR terpercaya di Indonesia yang menyediakan fitur solusi payroll. Hitung payroll, potongan keterlambatan, tunjangan, pajak, iuran BPJS, dan komponen lainnya dalam satu platform terintegrasi.

Talenta menyediakan fitur penghitungan BPJS Ketenagakerjaan yang dapat diintegrasikan dengan sistem penggajian, mulai dari perhitungan hingga pembayaran gaji. Dengan menggunakan Talenta, Anda dapat menghemat banyak waktu karena semua penghitungan dilakukan secara otomatis oleh sistem. Iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat dibayarkan tepat waktu dan jumlahnya tertera jelas pada slip gaji karyawan. Coba Talenta sekarang, untuk bergabung bersama ribuan pengguna Talenta lainnya.(*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ANRI dan BPIP Adakan Seminar Sumpah Pemuda Untuk Generasi Milenial

Gugus Tugas COVID-19 Sudah Distribusikan 1.492.150 APD

SOGO KELAPA GADING MALL MANJAKAN PARA PELANGGAN SETIA DENGAN TAMPILAN BARU DAN KOLEKSI CHRISTMAS TERKINI.