Ambil Cuti untuk Liburan? Karyawan Kontrak Juga Bisa!



Jakarta, April 2020- Liburan menjadi hal yang tidak terlepas dari keceriaan penghujung tahun karena biasanya di penghujung tahun akan banyak hari-hari libur yang bisa dimanfaatkan untuk mengambil cuti liburan. Namun, ada juga beberapa orang yang mengambil liburan di pertengahan tahun ataupun kapan saja jika dirasa mereka butuh liburan.
Biasanya karyawan sudah mulai menyiapkan rencana cuti liburan jauh-jauh hari untuk disetujui oleh leader-nya, hal ini sangat mungkin karena setiap karyawan tetap memang memiliki jatah cuti yang bisa digunakan. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah, bagaimana dengan karyawan kontrak? Apakah mereka memiliki jatah cuti yang sama seperti karyawan tetap?

Siapa Karyawan Tidak Tetap?

Sebelum membahas lebih jauh mengenai cuti karyawan kontrak. Anda harus mengetahui dulu, siapa itu karyawan kontrak atau karyawan tidak tetap? Karyawan tidak tetap atau kontrak ini adalah karyawan yang berstatus tidak tetap dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT. Biasanya status karyawan ini adalah kontrak dan melakukan sistem kerja dengan jangka waktu yang sudah ditentukan.

Jadi karyawan jenis ini biasanya ada ketika perusahaan memiliki kebutuhan yang sangat mendesak untuk mendapatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai untuk bisa menyelesaikan pekerjaan tepat waktu dan akan selesai masa kerjanya ketika masa kerja yang sesuai dengan perjanjian yang telah disetujui sebelumnya telah selesai, dan jika perusahaan masih membutuhkan karyawan tersebut maka harus memperbarui perjanjian kerjanya.

Hak Cuti Karyawan yang Wajib Dipenuhi Perusahaan
Pengusaha wajib memberi cuti kepada karyawan sekurang-kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah karyawan tersebut bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus; dan memberikan istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi karyawan yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama, dengan ketentuan karyawan tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.

Karena merupakan hak dasar dari karyawan, maka cuti tersebut dapat digunakan untuk apapun yang diinginkan, seperti untuk liburan, menikah, dan hal lain sebagainya. Cuti inilah yang biasanya digunakan oleh para karyawan untuk membuat hari libur nasional lebih panjang durasinya.

Bagaimana Hak Cuti Karyawan Kontrak?

Lalu bagaimana dengan karyawan tidak tetap atau kontrak? apakah mereka memiliki ketentuan cuti yang sama seperti yang sudah dijabarkan sebelumnya pada artikel ini? Jawabannya adalah pada dasarnya, Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak memiliki peraturan tersendiri yang mengatur perhitungan cuti bagi karyawan kontrak.

Oleh karena itu, karyawan tetap maupun kontrak memiliki hak yang sama untuk dapat beristirahat dan menggunakan jatah cutinya. Khususnya pada periode liburan seperti akhir tahun ini, jatah cuti dapat digunakan untuk liburan dalam rangka melepaskan stres karena pekerjaan.

Karena pada dasarnya, salah satu kunci produktivitas karyawan adalah happiness yang dapat meningkatkan motivasi kerja pada karyawan. Dan salah satu hal yang bisa meningkatkan happiness seseorang adalah dengan melakukan traveling ke tempat-tempat baru sehingga menghilangkan rasa bosan karena melakukan hal yang sama secara berulang-ulang di kantor.

Selain menjadi hak karyawan, jatah cuti bisa memberikan keuntungan tersendiri kepada perusahaan karena karyawan yang beristirahat apalagi dengan cara berlibur biasanya akan kembali dengan ide-ide baru.

Itulah peraturan perhitungan cuti karyawan, baik karyawan tetap maupun kontrak memiliki aturan yang sama untuk perhitungan cuti. Untuk mengelola cuti karyawan dengan baik, Anda bisa menggunakan HR Software yang dilengkapi dengan time off system. Dengan begitu, Anda tidak perlu lagi mengelola cuti karyawan secara manual.

Bukan hanya Anda sebagai HR yang diuntungkan, karyawan juga dapat dengan mudah mengajukan cuti karyawan tanpa harus mengisi formulir cuti dan meminta tanda tangan atasan, karena semuanya bisa dilakukan secara online, kapan dan di mana saja. Talenta merupakan salah satu software HR Indonesia yang dapat membantu Anda mengelola cuti karyawan dengan lebih mudah dan sesuai dengan ketentuan pemerintah Indonesia. Ajukan demo Talenta sekarang! (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ANRI dan BPIP Adakan Seminar Sumpah Pemuda Untuk Generasi Milenial

Rumah Sakit Gigi dan Mulut Yarsi (RSGM YARSI)

Gugus Tugas COVID-19 Sudah Distribusikan 1.492.150 APD