ALIANSI BURUH SERANG TURUN KE JALAN TOLAK OMNIBUS LAW


Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Serang melakukan aksi unjuk rasa untuk menyuarakan penolakan terhadap omnibus law, Selasa (28/1/2020). Aksi ini dipusatkan di Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

"Aksi ini membuktikan jika omnibus law menjadi perhatian yang luas dari kaum buruh," demikian disampaikan Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kahar S. Cahyono.

"Kaum buruh khawatir beleid ini justru berpotensi mendegradasi hak dan kepentingan para pekerja. Seperti hilangnya upah minimum, hilangnya pesangon, outsourcing dan buruh kontrak yang makin fleksibel, maraknya TKA, hilangnya jaminan sosial, dan tidak ada lagi sanksi pidana bagi pengusaha," lanjutnya.

Selain itu, kata Kahar, dalam aksi ini kaum buruh juga menuntut agar kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibatalkan. Karena kenaikan iuran BPJS Kesehatan membebani masyarakat. Terbukti dengan banyaknya peserta yang turun kelas.


Menjawab pertanyaan sejumlah pihak darimana dasar KSPI menolak omnibus law, sementara drafnya sendiri belum dibuka ke publik, Kahar mengatakan penolakan itu didasarkan pernyataan pemerintah di sejumlah media massa. Seperti Menko Perekonomian, Menteri Perindustrian, dan Menteri Ketenagakerjaan yang dikutip sejumlah media mainstream.

"Apa yang diinginkan pemerintah dari omnibus law banyak diberitakan sejumlah media, seperti mengenai upah per jam, pesangon, dan sanksi pidana untuk pengusaha. Kami berpendapat, apa yang disampaikan setidaknya menggambarkan isi dari omnibus law," kata Kahar.

Selain itu, KSPI juga mencari tahu apa yang dipikirkan kalangan pengusaha terkait dengan isu ketenagakerjaan. Setelah disandingkan, ternyata pokok-pokok pikiran dari pengusaha dan apa yang disampaikan pemerintah memiliki kesamaan.


Hal ini diperkuat dengan keberadaan Satuan Tugas (Satgas) Omnibus Law yang dibentuk Menko Perekonomian. Dimana Ketua, Sekretaris, dan anggota Satgas banyak yang berasal dari kalangan pengusaha. Satgas tersebut juga diisi unsur pemerintah, gubernur, akademisi, tetapi tidak ada satu pun dari buruh.

"Dari apa yang disampaikan pemerintah dan Apindo, ditambah dengan keberadaan Satgas Omnibus Law yang tidak melibatkan buruh;  kami mencium bahwa omnibus law ini rasa pengusaha. Dibuat untuk melindungi kepentingan modal," katanya.

Kahar mengatakan, jika pembahasan omnibus law dilakukan; di berbagai daerah, buruh akan terus melakukan aksi-aksi penolakan.


Rilis diterima dari Kahar S. Cahyono selaku Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ANRI dan BPIP Adakan Seminar Sumpah Pemuda Untuk Generasi Milenial

Rumah Sakit Gigi dan Mulut Yarsi (RSGM YARSI)

Gugus Tugas COVID-19 Sudah Distribusikan 1.492.150 APD