Konsorsium Pembaruan Agraria Luncurkan Catatan Akhir Tahun 2019
Jakarta, 6 Januari 2020 - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengadakan peluncuran nasional catatan akhir tahun bertajuk "Dari Aceh sampai Papua : Urgensi Penanganan Konflik Agraria Struktural dna Jalan Pembaruan Agraris Ke Depan" di Museum Cemara, Cikini, Jakarta.
Hadir sebagai pembicara Dewi Kartika selaku sekjen KPA, Wilmar Witoelar serta tamu undangan lainnya.
Pada laporannya, Dewi Kartika menyebut tahun 2019 telah terjadi 279 letusan konflik agraria dengan luasan wilayah konflik mencapai 734.293.3 hektar. Jumlah masyarakat terdampak konflik agraria tahun 2019 sebanyak 109.042 KK yang tersebar du 420 Desa di seluruh provinsi di tanah air
"Dibandingkan situasi konflik agraria tahun lalu, yaitu 410 letusan konflik, maka terjaid penurunan jumlah letusan konflik agraria di tahun 2019. Namun, apabila dilihat dari eskalasi kekerasan penanganan konflik agraria,jumlah korban dna masyarakat yang ditangkap karena mempertahankam haknya atas tanah menghawatirkan dalam hal brutalitas aparat di wilayah-wilayah konflik agraria,"ungkap Dewi.
Lanjutnya, letusan konflik terbesar kembali terjadi di sektor perkebunan dengan jumlah 87 letusan konflik, disusul sektor infrastuktur sebanyak 83 letusan konflik, sektor properti 46, pertambanhan 24, sektor kehutanan 20, pesisir/kelautan dan pulau-pulau kecil sebanyak 6 konflik dan sektor pertanian 3 konflik.
"Sektor fasilitas militer mencatatkan 10 letusan konflik di sepanjang tahun, kejadian tersebut disebabkan beberapa klaim TNI di atas tanah-tanah garapan dan kampung, seperti lapangan udara, pusat latkhan tempur, dan klaim aset tanah TNI di atas tanah-tanah garapan dan pemukinan masyrakat,"imbuh Dewi.
KPA bersama masyarakat telah banyak mengadukan persoalan konflik agraria perkebunan yang tengah dihadapi masyarakat kepada pemerintah. Kementerian/Lembaga pemerintah yang menerima laporan tersebut adalah Presiden, DPR-RI, Kantor Staf Presiden, Kementerian ATR/BPNRI., KLHK, Mabes Polri, Kemendagri, Kemendes, Kementan khususnya Dirjen Perkebunan hingga Pemda di tingkat Provinsi dan Kabupaten.
"Idealnya, langkah penyelesaiam konflik agraria haruslah dalam bingkai pelaksanaan RA, yakni operaso sistematis dan berjangka waktu untuk melakukan penataan struktur agraria yang timpang menjadi lebih berkeadilan melalui program redistribusi tanah dan pengakuan penuh hak-hak rakyat, yang dosrrtai program penunjang lainnya."tutupnya (michell)
Komentar
Posting Komentar