Pabrik di Bekasi Meledak, Buruh: UU 1/1970 Mendesak untuk Direvisi*
Obon Tabroni Kutuk Pengusaha yang Hanya Berfikir Untung Besar Tapi Abaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Senin malam (27/1/2020), pabrik gas PT Semar Gemilang (SG) yang terletak di Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi meledak. Akibat dari ledakan tersebut, sejumlah pekerja mengalami luka dan mendapat perawatan intensif.
Terkait dengan adanya ledakan tersebut, Wakil Presiden KSPI yang juga menjadi anggota Komisi IX DPR RI dari dapil Bekasi, Karawang, dan Purwakarta turut berduka untuk buruh korban ledakan. Ia mendoakan agar cepat sembuh.
"Pengusaha PT SG tidak boleh lepas tangan. Wajib bertanggungjawab terhadap semua biaya yang dibutuhkan dalam proses penyembuhan para pekerja yang menjadi korban," kata Obon.
Dalam kesempatan ini, Obon mengutuk kelakuan pengusaha yang hanya berfikir untuk meraup untung besar tetapi tidak memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja.
Selain itu, lanjut Obon Tabroni, UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kesehatan Kerja perlu segera direvisi. Sehingga ledakan pabrik yang dalam beberapa tahun terakhir ini terjadi tidak terulang lagi.
"Maka sangat urgent untuk segera melakukan revisi terhadap UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kesehatan Kerja. Sehingga beleid terkait K3 itu bisa menjawab tantangan zaman," katanya.
Dia juga mengingatkan kepada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan agar bersungguh-sungguhe melakukan pengawasan terhadap perusahaan. Hal ini, salah satunya, untuk memastikan pihak pengusaha menerapkan K3 dengan sungguh-sungguh
"Agar nyawa buruh tidak begitu murahnya," tegas Deputy Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), usai menjenguk korban di RSUD Bekasi.
Diterima dari SIARAN PERS KSPI: 27 JANUARI 2020:Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S. Cahyono.
Komentar
Posting Komentar