Koalisi Nasional Masyarakat sipil untuk Pengendalian Tembakau Desak Pemerintah Sahkan Revisi PP 109 tahun 2012


Jakarta, 30 Januari 2020 - Pemerintah perlu mengembangkan kebijakan Pengendalian Tembakau di tingkat nasional yang komprehensif, lintas sektor dan berkeadilan sebagai upaya mewujudkan harmonisasi dalam rangka yang melindungi semua fihak yang berkepentingan, dari hulu sampai hilir, dari produksi, peredaran / distribusi hingga ke konsumsi.

Perokok pemula usia 10-18 tahun yang berjumlah 9,1 % (Riskesdas,2018) diproyeksikan akan meningkat menjadi 15,95 % pada tahun 2030 bersamaan dengan eskalasi konsumsi narkoba, miras dan zat adiktif lain (NAPZA) mencerminkan kekurang-hadiran negara dalam melindungi warga negaranya baik dalam peningkatan derajat kesehatan, dampak rokok bagi ekonomi untuk peningkatan SDM baik dari segi Kesehatan, Pendidikan maupun Ekonomi.

Mengingat dampak dari konsumsi produk tembakau yang sangat luas maka diperlukan upaya pengendalian tembakau dan zat adiktif lain (NAPZA) di tingkat makro nasional hingga ke tingkat lokal di bidang kesehatan, pendidikan, sosial dan ekonomi. Salah satubupaya tersebut adalah perlunya harmonisasi yang komprehensif, lintas sektor dan berkeadilan dalam Pengendalian Tembakau yang berada dalam PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Saat ini, peraturan pemerintah tersebut sedang dalam proses revisi PP 109/2012 yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 9/2018 tentang Program Nasional Penyusunan PP Tahun 2018 sesuai amanat Undang-Undang (UU) No. 36/2009 tentang Kesehatan.


Revisi PP 109 tahun 2012 prosesnya berkepanjangan, padahal revisi ini seharusnvan dapat segera disahkan sesuai dengan keperluannya yang mendesak. Revisi PP 109-2012 ini merupakan keputusan Presiden berlandaskan dari amanah UU kesehatan serta sejalan dengan perwujudan \Visi Presiden dalam mewujudkan SDM unggul dan Indonesia Maju

Oleh karena itu, seharusnya, setiap kementerian/lembaga terkait dapat berkerjasama dan mendukung revisi ini sesuai dengan tugas dan fungsinya masing masing demi mewujudkan
Visi Presiden.

Deputi Bidang Kesehatan kementerian PMK menegaskan bahwa PAMK berkomitmen revisi PP revisi PP 109/2012 adalah upaya Negara melindungi rakyat dari hal hal yang tidak bermanfaat sementara produk tembakau berupa rokok tidak memberikan manfaat bagi manusia. Untuk itu Kementerian PMK akan mempercepat eskalasi revisi PP 109/2012.


Sementara inu, dr Aries Hamzah dari Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit tidak Menular Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa Kementerian Kesehatan akan  terus memproses penyusunan revisi PP 109/2012 dengan tetap membuka akses konsultasi publik untuk publik untuk menampung pendapat, saran atau masukan masyarakat, Melakukan pembahasan untuk mendapatkan kesepakatan di tingkat Panitia Antar Kementerian terkait substansi Revisi serta Melanjutkan Revisi ke proses harmonisasi, pembulatan dan penetapan konsep.

Sementara itu, perwakilan dari KPPA menyatakan bahwa revisi PP 109/2012 sangat diperlukan sebagai bagian dari upaya Negara melindungi kualitas generasi muda yang unggul.

Koalisi Nasional Masyarakat sipil untuk Pengendalian Tembakau mendesakkan kepada pemerintah untuk segera mensahkan Revisi PP 109 tahun 2012 karena merupakan bentuk perlindungan menyeluruh terhadap masyarakat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ANRI dan BPIP Adakan Seminar Sumpah Pemuda Untuk Generasi Milenial

Rumah Sakit Gigi dan Mulut Yarsi (RSGM YARSI)

Gugus Tugas COVID-19 Sudah Distribusikan 1.492.150 APD